Pinjaman Online Legal Tanpa DC Lapangan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Aman Terverifikasi OJK

- 25 Mei 2023, 08:40 WIB
Simak pinjaman online yang legal dan tanpa DC lapangan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan yang aman sudah terverifikasi OJK
Simak pinjaman online yang legal dan tanpa DC lapangan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan yang aman sudah terverifikasi OJK /bankraya.co.id/

Langkah untuk mengajukan pinjaman legal tanpa DC lapangan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan dan login.
2. Pilih menu Dana Siaga.
3. Pilih mitra penyedia Dana Siaga, yaitu Pinang Flexi.
4. Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Saya Setuju”.
5. Pilih Daftar Sekarang atau pilih Masuk jika ada sudah memiliki akun Dana Siaga.
6. Login dengan nomor HP untuk masuk akun Dana Siaga.

7. Pilih Ajukan Sekarang untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga.
8. Lengkapi formulir pengajuan, dari limit pinjaman hingga tenor.
9. Isi informasi data diri hingga rekening BRI atau RAYA yang digunakan untuk penggajian.
10. Verifikasi formulir pengajuan pinjaman, termasuk dengan foto KTP.
11. Verifikasi pengajuan pinjaman, pastikan data yang diinput benar dan valid.
12. Selanjutnya, tinggal menunggu proses analisa pinjaman yang Anda ajukan.
13. Konfirmasi Pinjaman, cek hasil analisa pinjaman, klik tombol Terima Tawaran untuk melanjutkan Proses Pinjaman.
14. Kemudian nominal pinjaman akan segera di transfer ke rekening BRI atau RAYA

Perlu dicermati, Anda sebagai calon pengaju pinjaman harus memahami syarat dan ketentuan lebih lanjut saat mengajukan pinjaman online legal tanpa DC lapangan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berapa Lama DC Pinjol Teror Datang ke Rumah, Ini Daftar Pinjaman Online yang Tak Punya Debt Collector

Sebagai peminjam dan peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda juga harus bertanggung jawab dalam meminjam Dana Siaga tersebut. Sehingga, hidup akan menjadi aman, tentram, sentosa, dan damai.

Itulah informasi mengenai pinjaman online tanpa DC lapangan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Aman Terverifikasi OJK.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x