Jangan Kaget! Ini Rincian Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru Cair Juni 2023, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 24 Mei 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Ilustrasi - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

Komponen gaji ke-13 di tahun 2023 akan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan melekat paling banyak 50 persen.

Pemerintah secara resmi juga telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan pembayaran gaji ke-13 ini pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Cair Juni 2023! Gaji Ke-13 ASN, PNS, PPPK, Guru, Dosen, Polri, dan TNI Dibayar Berapa Kali? Ini Perhitungannya

Melalui peraturan tersebut, berbagai hal terkait pembayaran gaji ke-13 termasuk rincian komponen pun turut dijelaskan.

Terkait rincian komponen tersebut, akan sesuai dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.

Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari APBN, maka berlaku perhitungan besaran seperti berikut:

- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Resmi Segera Cair, Simak Perhitungan Nominal dan Kapan Dibayarkan?

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x