Komponen gaji ke-13 di tahun 2023 akan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan melekat paling banyak 50 persen.
Pemerintah secara resmi juga telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan pembayaran gaji ke-13 ini pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Melalui peraturan tersebut, berbagai hal terkait pembayaran gaji ke-13 termasuk rincian komponen pun turut dijelaskan.
Terkait rincian komponen tersebut, akan sesuai dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.
Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari APBN, maka berlaku perhitungan besaran seperti berikut:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.