Terutama bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) hasil pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebab untuk siswa yang tidak memiliki KIP tersebut dan sebelumnya telah melakukan pengajuan atau daftar sebagai layak PIP, cek status penerima PIP Kemdikbud sebaiknya dilakukan secara berkala.
Untuk cek penerima PIP Kemdikbud 2023 ini dapat dilakukan mandiri secara online melalui login di pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".
Apabila muncul SK nominasi untuk penyaluran PIP Kemdikbud 2023, maka segera lakukan aktivasi rekening.