Namun terbaru, diketahui Kemensos menerbitkan peraturan baru tentang kriteria fakir miskin yang layak menerima bansos.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022 yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2022.
Dalam keputusan tersebut terdapat setidaknya ada 14 kriteria fakir miskin yang berhak mendapatkan bansos baik itu bansos PKH, BPNT atau bansos sembako hingga BLT Dana Desa atau bantuan lainnya.
Melalui peraturan tersebut pula diketahui bahwa kriteria lansia penerima bansos bukan lagi minimal berusia 70 tahun melainkan 60 tahun. Dalam satu KK juga bisa jadi dua lansia sekaligus mendapatkan bansos.
Lebih lanjut, bansos PKH diketahui masih dibagi menjadi tiga kriteria kompenen penerima bansos PKH yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.