Sri Mulyani Memaparkan Usulan Pemanfaatan Biaya Penanganan Covid-19

- 10 Agustus 2020, 17:14 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.*nett
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.*nett /

”Juga mengenai pemberian diskon listrik untuk segmen bisnis dan industri 450 VA,” ujar Sri Mulyani.

Untuk usulan baru yang sudah DIPA Rp11,8 triliun pada program pelindungan sosial meliputi bantuan pesantren Kementerian Agama untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran daring yakni Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Detik-Detik Meletusnya Gunung Sinabung, Lokasi Sekitar Gelap Gulita Seperti Malam Hari

“Bantuan beras untuk penerima PKH Rp4,6 triliun dan bantuan tunai Rp500 ribu untuk 9 juta KPM yaitu penerima Kartu Sembako non PKH dengan total Rp4,6 triliun,” katanya.

Sementara usulan pemanfaatan program sektoral K/L dan Pemda Rp81,1 triliun terdiri dari bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima dengan target penerima 9 sampai 12 juta orang yang akan disalurkan pada Agustus 2020.

Kemudian bantuan tenaga kerja terdampak Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yaitu bagi mereka yang merupakan para pekerja aktif dan terdaftar pada BP Jamsostek dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Mengenal Tahir, Anak Tukang Becak yang Kini Jadi Orang Terkaya di Indonesia

“Ada juga usulan berbagai program yang mendukung ketahanan pangan dan pengembangan investasi,” ujar Sri Mulyani.

Usulan untuk bidang perlindungan sosial turut mengenai program Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk mendukung UMKM dalam negeri dengan pemberian cashback bagi konsumen.

“Selain menggunakan pos cadangan perluasan, kebutuhan untuk usulan akan diambil dari pajak DTP tidak terpakai," ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Galih Nur

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x