2. Siswa miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus:
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Ketika sudah memiliki KIP, maka tidak lagi perlu lagi daftar ke instansi pendidikan agar masuk ke database di Dapodik.
Terlebih lagi NISN Anda sudah terdaftar di link resmi pip.kemdikbud.go.id, maka Anda sudah pasti dapat bantuan hingga Rp 1 juta ke rekening Anda.
Namun jika Anda termasuk salah satu siswa yang belum memiliki KIP dan dirasa memenuhi syarat untuk dapat PIP Kemdikbud 2023, Anda bisa lakukan pengajuan nama ke dinas pendidikan setempat agar dimasukkan ke Data Pokok Pendidikan dengan membawa berkas-berkas yang ditentukan.