3 Alasan Tidak Bisa Gabung Gelombang 51 Kartu Prakerja, Ini Syarat Daftar untuk Dapat Rp700 Ribu

- 13 April 2023, 03:30 WIB
Alasan tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 51, ini syarat daftar untuk dapat Rp700 ribu.
Alasan tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 51, ini syarat daftar untuk dapat Rp700 ribu. /Tangkap layar @prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak informasi tiga alasan mengapa tidak bisa gabung gelombang 51 Kartu Prakerja 2023 lengkap dengan syarat daftar seleksi agar bisa dapat bantuan Rp700 ribu.

Program Kartu Prakerja masih menjadi salah satu program pemerintah yang dinanti-nantikan oleh masyarakat proses seleksinya.

Meski berubah ke skema normal yaitu pemberian beasiswa pelatihan namun masih banyak massyarakat yang ingin daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja.

 

Sayangnya, mungkin sebagian orang sudah beberapa kali daftar Kartu Prakerja dan belum kunjung lolos seleksi Kartu Prakerja di tahun 2023 ini.

Baca Juga: SUDAH BUKA! Login Dashboard Kartu Prakerja Sekarang Dapatkan Rp4 Juta Sebulan Sebelum Daftar Gelombang 51 2023

Beberapa mungkin juga akan mendapatkan notifikasi berbunyi, "Ops, kamu tidak bisa gabung gelombang" saat akan mengikuti Kartu Prakerja gelombang 51.

 

Kemudian muncullah pertanyaan apa alasan seseorang tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja baik gelombang 51 maupun gelombang lainnya.

Dilansir dari laman prakerja.go.id, terdapat setidaknya tiga hal yang membuat seseorang tidak bisa gabung Kartu Prakerja, yaitu sebagai berikut.

Dalam 1 Kartu Keluarga sudah ada 2 NIK yang jadi penerima Kartu Prakerja
Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai peraturan
Berusia lebih dari 64 tahun

 

Baca Juga: Cek KTP! Golongan Berciri Ini Dapat Rp 4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 51, Cara Daftar di Sini

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja ini, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut.

- Berusia 18-64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris BUMN/BUMD

 

Masyarakat yang merupakan penyandang disabilitas, pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pelaku UMKM bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 51.

Baca Juga: Ini Pengumuman Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja, Gelombang 51 Dibuka Kapan? Ini Cara Daftar dan Syarat

Begitu pula masyarakat yang pernah menerima bansos BSU, BPUM, PKH dan BPNT juga sudah bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 51 ini.

 

Jika daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 51 ini masyarakat akan mendapatkan beasiswa pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

Selain itu juga akan mendapatkan insentif Rp700 ribu cair ke rekening setelah mengikuti pelatihan dan melewati tahap-tahap berikutnya.

Demikian informasi tiga alasan mengapa tidak bisa gabung gelombang 51 Kartu Prakerja 2023 dan syarat daftar seleksi agar bisa dapat bantuan Rp700 ribu.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x