Sebelum mendapatkan bantuan PIP, KIP harus diaktivasi terlebih dahulu, untuk dilakukan aktivasi data dengan dapodik.
Cara Aktivasi Data KIP
1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah, madrasah atau satuan pendidikan formal
2. Sekolah atau lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan atau Kemenag Kabupaten atau Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah, madrasah atau lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah, madrasah atau lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
6. Siswa, orang tua atau wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan