1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pemilik KTP yang memiliki usaha minimal sudah berjalan 6 bulan
3. Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
4. Siapkan Dokumen sebagai berikut
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Baca Juga: Persyaratan Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Bunga Rendah, Ini Tabel Angsuran Kredit di Bank Mandiri
- NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.