"Adapun nominal bantuan sembako yang disalurkan yakni Rp 200 ribu per bulan yang dibayarkan 3 bulan sekaligus senilai sebesar Rp 600 ribu untuk bulan Januari hingga Maret 2023," kata Harry.
Perlu diketahui, BPNT ini diperuntukkan tidak hanya bagi pelaku UMKM, tapi masyarakat yang berprofesi lainnya juga.
Berikut kriteria penerima BLT Rp 600 ribu dari rapelan pencairan BPNT di bulan Ramadhan:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.