SIMAK Ternyata THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Tidak Cair Bagi Kategori Ini, Cek Kapan Cair dan Besaran di Sini

- 3 April 2023, 16:17 WIB
Ilustrasi - Simak informasi THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang ternyata tidak cair bagi kategori berikut, serta cek info kapan car dan besaran di sini.
Ilustrasi - Simak informasi THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang ternyata tidak cair bagi kategori berikut, serta cek info kapan car dan besaran di sini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak informasi THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang ternyata tidak cair bagi kategori berikut, serta cek info kapan car dan besaran di sini.

Kabar gembira mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS pada tahun 2023 akhirnya mulai dapat diketahui.

Tidak hanya PNS, THR 2023 juga diberikan kepada aparatur negara lain seperti PPPK, prajurit TNI, anggota Polri termasuk yang sudah pensiun.

Penyaluran THR 2023 sendiri menggunakan sumber anggaran dari APBN dan APBD yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Namun perlu diketahui, sebagaimana penjelasan pada setkab.go.id ternyata terdapat sejumlah kategori yang tidak mendapatkan THR 2023 ini.

Baca Juga: THR 2023 Kapan Cair? Ini Aturan Terbaru Tanggal Berapa Maksimal Diterima dan Nominal THR Karyawan Swasta

Berdasarkan Pasal 5 pada PP Nomor 15 Tahun 2023, bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait besaran THR dan gaji ke-13 tentu akan berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan yang lainnya.

Namun yang pasti besaran nominal THR dan gaji ke-13 akan terdiri dari hal berikut ini:

Baca Juga: 2,9 Juta Pensiunan ASN PNS Ini Dapat Rezeki Nomplok THR Lebaran 2023 Berapa Besarannya?

Anggaran bersumber dari APBN

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,

Anggaran bersumber dari APBD

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Bukan Cuma Honorer, 2 PNS Kategori Ini Ternyata Tidak Dapat THR 2023 yang Cair Mulai Besok

Terkait kapan pencairan THR 2023 ini yaitu paling cepat 10 hari sebelum hari raya, atau dapat dikatakan yaitu sekitar hari Rabu tanggal 12 April 2023.

Namun dijelaskan juga pada peraturan bahwa jika THR belum dapat dibayarkan, maka THR bisa cair setelah tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Sebagai informasi teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Demikian informasi THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang ternyata tidak cair bagi kategori berikut, serta cek info kapan car dan besaran di sini.***

 

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah