- WNI berusia minimal 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
- Pelaku usaha kecil (UMKM)
- Penerima bansos lainnya dari Pemerintah
- Karyawan terkena PHK
- Pencari kerja
- Bukan untuk ASN/PNS, anggota POLRI/TNI, Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan untuk Kepala Desa dan perangkat Desa
- Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
- Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang dafar Kartu Prakerja
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 di Link Ini, Cek Kapan Seleksi Dimulai? Ini Syarat Daftar
Kelak jika Kartu Prakerja gelombang 51 resmi dibuka masyarakat dapat daftar online. Pendaftaran hanya dengan cara login dasgboard www.prakerja.go.id.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51 login dashboard www.prakerja.go.id
1. Login lama dashboard www.prakerja.go.id
2. Daftar dengan alamat email aktif lalu buat password
3. Lakukan verifikasi email dengan membuka kontak masuk dari Prakerja
4. Login kemabli ke dashboard www.prakerja.go.id