- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Selamat! Ibu Hamil Bisa Terima Rp750 Ribu, Cek Nama Penerima PKH Tahap 2 2023 di Link Resmi Ini
Selanjutnya untuk Anda yang telah memenuhi syarat dan ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 51 bisa daftar di link prakerja.go.id dengan cara sebagai berikut.
- Buka link prakerja.go.id
- Buat akun dengan email dan lakukan verifikasi email
- Isikan data diri dan verifikasi diri
- Isikan pertanyaan dan pernyataan sesuai kondisi