1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Namun perlu dicatat, pencairan BLT Rp 2,4 juta dari program BPNT ini tidak dilakukan sekali cair. Pencairan akan dilakukan Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa cek KTP-nya di link cekbansos.kemensos.go.id. Jika terdaftar, selamat bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.