2. Masuk golongan masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masuk golongan masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Perlu diketahui, BLT Rp 2,4 juta ini berasal dari program bansos Kementerian Sosial bernama BPNT. BLT ini diberikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Adapun pencairan BLT Rp 2,4 juta ini tidak langsung sekaligus. Bantuan ini diberikan tidak sekaligus Rp 2,4 juta.