- Pemilik usaha kecil (UMKM)
- Karyawan terkena PHK
Baca Juga: SELAMAT! Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Diumumkan Sekarang, Begini Cara Cek Seleksi
- Pekerja yang ingin menambah keahlian
- Penerima bansos Pemerintah (KPM)
- Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMND, Kepala Desa dan Perangkatnya
- Belum pernah lolos Kartu Prakerja
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang daftara Kartu Prakerja
Sebagai tambahan nominak uang bantuan Rp 4,2 juta dari Kartu Prakerja gelombang 50 terdiri dari saldo pelatihan Rp 3,5 juta, insentif Rp 600 ribu, dan hasil survei Rp 100 ribu.