Salah satu dari dokumen tersebut kemudian diajukan ke lembaga pendidikan untuk dapat diteruskan dalam proses penetapan nominasi penerima PIP Kemdikbud.
Data siswa yang perlu diperhatikan untuk proses validasi sebelum melakukan daftar bantuan PIP Kemdikbud yaitu:
- Nama siswa
- Kelas siswa
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Tanggal lahir siswa
- Nama ibu kandung siswa
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa
- Jenis pekerjaan orant tua siswa
- Penghasilan orang tua siswa
Selain itu terdapat juga syarat daftar untuk bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud antara lain:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KKS
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Siswa juga tetap perlu cek status penerima bantuan PIP Kemdikbud melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.
- Masukan NISN dan NIK di kolom "Cari Penerima PIP".
Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".
Sebagai informasi, nominal bantuan PIP Kemdikbud terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan jenjang pendidikannya antara lain: