- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bansos Rp 2,4 juta.
Syarat bansos Rp 2,4 juta
Untuk mendapatkan bansos Rp 2,4 juta, UMKM tak memerlukan syarat SKU maupun NIB seperti di program BPUM.
Sebab, bansos Rp 2,4 juta dari BPNT ini diperuntukkan juga bagi masyarakat yang berprofesi selain pelaku UMKM. Oleh karena itu, syaratnya berbeda dengan BLT UMKM.
Nah, berikut adalah syarat pelaku UMKM bisa mendapatkan bansos Rp 2,4 juta di 2023:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.