3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
4. UMKM, pekerja, buruh, dan para pencari kerja
5. Bukan para pejabat negara di tingkat nasional ataupun tingkat daerah
6. Memiliki identitas KTP
Demikian informasi bagi yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang 48 bisa segera daftar pada gelombang 49 dengan cara dan syarat berikut ini.***