Pelaku UMKM dan masyarakat yang memiliki profesi lainnya bisa mendapatkan bansos Rp 2,4 juta dari Kemensos melalui program BPNT.
BPNT ini disalurkan sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bansos Rp 2,4 juta di antaranya:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.