1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Jika eKTP belum jadi, bisa diganti dengan Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
3. NPWP untuk limit diatas Rp50 Juta
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai
KUR Super Mikro
Setelah semua berkas lengkap, debitur bisa memilih jenis KUR yang tersedia. Salah satunya adalah KUR Super Mikro.