Program bansos tersebut di antaranya yaitu BPNT. Jika menjadi penerima BPNT, UMKM bisa menadapatkan Rp 2,4 juta atau Rp 200 ribu per bulan.
Bantuan itu bisa digunakan pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan sembako keluarga. Namun tak hanya UMKM, BPNT diberikan ke masyarakat profesi lainnya.
Adapun syarat menjadi penerima bansos Rp 2,4 juta di tahun 2023 ini di antaranya adalah:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.