Sebagai informasi tambahan pelatihan offline Kartu Prakera Gelombang 48 skema normal juga akan tersedia yang mana akan diawali dari 10 pronvinsi di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua.
Syarat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48
Program Kartu Prakerja gelombang 48 akan tetap menargetkan masyarakat angkatan kerja, pelaku usaha kecil, buruh terkena PHK hingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Pemerintah.
Adapun berikut selengkapnya syarat Kartu Prakerja gelombang 48 skema normal di tahun 2023 yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin dapat bantuan Rp 4,2 juta.
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja
4. Buruh yang terkena PHK