3. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan (jika usaha memiliki dampak ke lingkungan, wajib menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan tersebut).
4. Paham usaha akan jenis usaha UMKM, perseorangan maupun usaha yang modalnya dari luar negeri.
5. Sudah punya NIK dan NPWP.
6. Punya email dan nomor HP aktif.
Baca Juga: Tabel KUR Mandiri 2023 Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Ini Plafon Minimal Pinjaman Bank Mandiri
Cara daftar HAK Akses UMK di OSS
Sebelum daftar, pelaku usaha wajib mendapatkan HAK Akses UMK di OSS terlebih dahulu, caranya berikut:
- Buka laman https://oss.go.id/ dan pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil".
- Pilih dua pilihan antara 'orang perseorangan' atau 'badan usaha'.