2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Selain itu, dengan skema normal, peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 48 dan selanjutnya akan mendapat total insentif Rp 4,2 juta. Rinciannya sebagai berikut:
- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta.
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.
Tak hanya itu saja, mulai Kartu Prakerja 2023 ini akan diselenggarakan pelatihan secara offline, yang akan dimulai dari 10 provinsi berikut:
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara