Cek Daftar DC Pinjol Legal 2023 dari OJK yang Tagih Hutang ke Rumah Usai Galbay, Apakah Ada DC SPinjam Shopee?

- 26 Januari 2023, 13:55 WIB
DC Pinjol legal terbaru 2023 dari OJK yang datang ke rumah usai Gagal Bayar dan ketahui DC Shopee SPinjam ke rumah atau tidak.
DC Pinjol legal terbaru 2023 dari OJK yang datang ke rumah usai Gagal Bayar dan ketahui DC Shopee SPinjam ke rumah atau tidak. /PIXABAY/HeungSoon

BERITA DIY-Berikut DC Pinjaman Online atau Pinjol terbaru 2023 legal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang datang tagih hutang ke rumah usai Galbay, cek juga di sini untuk ketahui apakah ada DC Spinjam Shoppe?.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah merilis apa saja ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang patut diketahui nasabah untuk melakukan pinjaman online di tahun 2023 ini.

Debt Collector (DC) merupakan ancaman utama bagi nasabah jika telat bayar atau gagal bayar baik di aplikasi Shopee SPinjam atau SPaylater dan aplikasi lain yang resmi dari OJK.

DC Pinjol Shopee SPinjam tidak hanya meneror kontak anda bahkan DC tersebut juga datang ke rumah jika nasabah Gagal Bayar (Galbay) sesuai tenggat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi dari OJK yang Tagih Hutang Usai Galbay dan Cara Hadapi Teror DC Saat 3 Hari Telat Bayar

Saat ini Pinjol memang tengah marak di masyarakat karena mudah dilakuan cukup pakai foto KTP di HP dan Pinjaman Online akan langsung cair.

Seperti aplikasi SPinjam shopee atau SPaylater yang banyak digunakan oleh nasabah saat ini. Namun, apakah DC Pinjol SPinjam akan ke rumah usai Galbay? cek di artikel selengkapnya.

Sebagai informasi, Pinjol memang mudah untuk dilakukan, tetapi ada baiknya Pinjol dihindari baik legal maupun ilegal. Terlebih jika nasabah meminjam dengan jumlah yang besar.

Banyak risiko yang akan didapat nasabah jika telat membayar, selain BI Checking yang tidak aman, DC juga jadi sasaran utama risiko bagi nasabah.

Bagi nasabah yang belum terjerat Pinjol, ketahui telebihh dahulu ciri-ciri Pinjol legal dan Ilegal dari OJK, agar tidak ada DC yang ke rumahm berikut ciri-cirinya:

Baca Juga: Debt Collector Tidak Akan Tagih Hutang usai Galbay Jika Lakukan Ini, Cek Daftar DC Pinjol Legal dari OJK

1. Ciri Pinjaman Online Ilegal

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

2. Ciri pinjaman online yang legal

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam - tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selain itu ada cara ampuh untuk menghindari teror pinjol agar nasabah tetap merasa aman jikalau ingin menggunakan pinjaman online:

Baca Juga: Daftar DC Pinjol Terbaru 2023 yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay dan Etika Penagihan DC dari OJK

1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.

Jika ingin melakukan pinjaman online harap pastikan jika pinjol tersebut sudah diresmikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Namun apabila sudah terlanjur menggunakan pinjol tertentu, anda bisa langsung menghubungi OJK untuk memastikan apakah pinjol itu aman atau tidak.

2. Pahami terlebih dahula syarat dan mekanisme pinjol

Sebelum melakukan pinjaman, harap pastikan dahulu bagaimana syarat dan mekanisme dari aplikasi pinjol tersebut, karena setiap aplikasi pinjol punya mekanisme yang berbeda.

3. Periksa legalitas digital pinjol yang bersangkutan

Pastikan identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjol yang bersangkutan jelas. Cek juga jejak digital pinjol serta membaca revie para pengguna pinjol.

4. Jangan mudah memberikatan data pribadi

Cara ini ampuh jika anda tidak ingin di teror DC Pinjol, yaitu jangan mudah gegabah untuk mengunggah identitas diri di media sosial, karena data itu akan mempermudah DC untuk melacak keberadaan nasabah.

5. Jangan meminjam terlalu besar

Jika tidak ingin di jerat dengan tagihan yang menumpuk, jangan meminjam uang dalam jumlah yang besar. Meskipun menggiurkan, anda harus memastikan empat cara di awal sudah terlaksana.

Berikutnya simak informasi apakah DC SPinjam Shopee akan ke rumah usai Galbay? Ini Daftar Pinjol resmi dari OJK dan DC yang datang ke rumah usai Galbay:

Baca Juga: Debt Collector Tidak Akan Tagih Hutang usai Galbay Jika Lakukan Ini, Cek Daftar DC Pinjol Legal dari OJK

1. Akulaku

2. Kredit Pintar

3. Kredivo

4. Rupiah Cepat

5. Mau Cash

6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

7. Dana Tunai

8. Indodana

9. Tunaiku

10. Dana Rupiah

11. Easy Cash

12. Dana Syariah

13. Pintek

14. KTA Kilat

Sebagai tambahan, DC Pinjol biasanya akan meneror nasbah usai galbay dalam kurun waktu berminggu-minggu, hingga berbulan-bulan. Apalagi tagihan nasabah sudah menumpuk.

Namun begitu menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.

Lebih menguntungkannya lagi di Shopee SPinjam, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, akan ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Demikian informasi mengenai DC Pinjol legal terbaru 2023 dari OJK yang datang ke rumah usai Gagal Bayar dan ketahui DC Shopee SPinjam ke rumah atau tidak.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x