Para siswa bisa mengajukan diri menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan cara berikut:
1. Daftar ke lembaga dinas pendidikan setempat dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
2. Jika tidak punya KKS, silakan minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kantor Desa/Kelurahan setempat.
3. Datang ke sekolah, ajukan diri menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan SKTM atau KKS.
4. Pihak sekolah akan mengubah status siswa di Dapodik menjadi calon penerima PIP Kemdikbud.
5. Tunggu validasi dari dinas pendidikan, apakah siswa yang diajukan layak menerima bantuan PIP Kemdikbud atau tidak.
6. Cek laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud atau belum.
Demikian informasi input data NIK dan NISN ke link pip.kemdikbud.go.id untuk bisa cairkan dana PIP Kemdikbud sampai Rp1 juta bulan Januari 2023.***