Untuk pembukaan pendaftaran gelombang 48, pemerintah belum memberikan keterangan mengenai tanggal pasti.
Kendati begitu, pemerintah memastikan bahwa Kartu Prakerja gelombang 48 dilakukan pada triwulan pertama tahun 2023.
Adapun syarat dan ketentuan terbaru Kartu Prakerja 2023, di antaranya:
- WNI usia angkatan kerja antara 18-64 tahun dan memiliki e-KTP
- Tidak berstatus sebagai siswa/mahasiswa
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desan dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
- Belum pernah lolos/menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.