Syarat KUR BRI Terbaru Pinjaman hingga Rp 500 Juta dengan Cara Ini Tanpa Pengajuan Online kur.bri.co.id

- 7 Januari 2023, 16:15 WIB
Syarat KUR Bank BRI terbaru dengan pinjaman hingga Rp500 Juta dengan cara ini tanpa melalui pengajuan online di kur.bri.co.id.
Syarat KUR Bank BRI terbaru dengan pinjaman hingga Rp500 Juta dengan cara ini tanpa melalui pengajuan online di kur.bri.co.id. /Instagram.com/@bri_purbalingga

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka Lagi? Ini Syarat Pinjaman Rp 500 Juta, Tabel Angsuran, Proses Pengajuan Tanpa Online

Setiap program KUR memiliki syarat dan cara pengajuan serta agunan atau jaminan hingga jangka waktu pinjaman yang berbeda-beda.

Sebagai contoh untuk program KUR Kecil Bank BRI dengan plafond pinjaman hingga mencapai Rp500 juta, memiliki syarat pengajuan sebagai berikut.

  • Mempunyai usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
  • Wajib memiliki NPWP
  • Melengkapi Surat Formulir pengajuan KUR dan Legalitas yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pengajuan KUR BRI 2023, Pinjaman Rp50 Juta, Cara Ajukan hingga Jumlah Angsuran

Adapun legalitas yang dimaksudkan dan juga perlu dipenuhi untuk bisa pengajuan program KUR Kecil Bank BRI yaitu:

1. Calon debitur berupa individu perorangan maka wajib memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada KTP serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga.

2. Calon debitur berupa koperasi maka legalitas berupa Anggaran Dasar beserta perubahannya

3. Calon debitur merupakan Badan Usaha lainnya maka diperlukan Akta Pendirian beserta perubahannya.

Untuk jaminan atas pinjaman tersebut tergantung dengan kebijakan terbaru yang sedang berlaku sehingga bisa berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga: Syarat KTP, Pinjaman Online BRI 25 Juta Ini Cepat Cair Tanpa Jaminan Cicilan 100 Ribu di Pinjol Bukan KUR 2023

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah