"Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2022, syarat penerima BPUM adalah warga negara Indonesia, terdaftar pada aplikasi MATAUMKM bisa diakses melalui https://mataumkm.riau.go.id, memiliki e-KTP Provinsi Riau," katanya.
Bantuan ini disalurkan pada 2022 lalu. Pelaku usaha bisa mengecek daftar penerima BPUM Riau melalui mataumkm.riau.go.id.
Belum diketahui apakah bantuan ini akan dilanjutkan atau tidak, namun diprediksi BPUM daerah ini bakal dilanjutkan di 2023 menyesuaikan anggaran APBD yang tersedia dan kondisi UMKM setempat.
Untuk mengetahui program bantuan serupa, alangkah baiknya UMKM menanyakan kepada kantor dinas koperasi diwilayahnya masing-masing.
Demikian informasi mengenai BPUM Rp600 ribu yang tak jadi cair di 2022. Pelaku usaha tetap bisa dapat BLT UMKM meski tak terdaftar di eform.bri.co.id.***