Bagi karyawan yang belum dapat BSU, aturan berlaku sama. Di mana Kartu Prakerja membuka diri untuk siapapun mendaftar dan ikut seleksi agar terima insentif.
Lebih jelas, berikut syarat jadi peserta Kartu Prakerja agar dapat insentif Rp600 ribu:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Penerima bantuan sosial (PKH, BPNT dan lainnya)
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.