Pada skema normal, peserta Kartu Prakerja mulai gelombang 48 yang lolos akan mendapatkan total insentif sebesar Rp 4,2 juta. Berikut rincian insentif yang didapatkan:
- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.
Selain itu, karena bukan lagi semi bansos, para penerima bansos seperti PKH, BPNT, BSU dan BPUM bisa memiliki kesempatan lolos Kartu Prakerja. Asalkan memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.