Tinggal 2 Hari Lagi, Cairkan BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos Cukup Bawa 2 Bekas Ini

- 25 Desember 2022, 10:06 WIB
Pencairan BSU tinggal 2 hari lagi. Segera cairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos cukup dengan bawa 2 berkas ini.
Pencairan BSU tinggal 2 hari lagi. Segera cairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos cukup dengan bawa 2 berkas ini. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Pencairan BSU tinggal 2 hari lagi. Segera cairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos cukup dengan bawa 2 berkas berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan batas akhir pencairan BSU 2022 pada 27 Desember 2022. Artinya tinggal 2 hari lagi.

Pencairan BSU yang masih berjalan saat ini adalah tahap 7. Khusus tahap 7 ini seluruh pencairan hanya melalui Kantor Pos.

Masyarakat yang belum pernah menerima BSU 2022, bisa cek secara online termasuk penerima atau bukan. Pengecekan bisa melalui aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Berapa Kali? Cek Penerima BLT Rp 600 Ribu Tahap 7 di SINI, Ambil di Kantor Pos

Berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 di PosPay:

1. Instal aplikasi Pospay di HP dan buat akun pakai nomor HP aktif.

2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor terdaftar.

3. Login ke akun, lalu klik logo Kemnaker.

4. Pilih menu BSU "KEMENAKER 1" pada bagian "Jenis Bantuan”.

Baca Juga: Masih Cair, Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di Sini, Ambil BLT di Kantor Pos Cuma Pakai KTP dan Hal Ini

5. Tekan menu"Ambil Foto Sekarang" untuk ambil dan unggah foto KTP.

6. Lengkapi dan isi biodata untuk melakukan pengecekan.

7. Jika NIK pekerja terdaftar sebagai penerima BSU, kode QR akan muncul di layar.

8. Bagi pekerja yang telah mendapatkan kode QR hasil pengecekan di aplikasi PosPay, bisa langsung mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos terdekat.

Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos cuma membutuhkan 2 bekas. Yaitu, KTP dan QR yang didapatkan dari aplikasi PosPay.

Baca Juga: Hari Ini Ditutup, BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos Hangus Jika Tak Diambil, Lihat Daftar Penerima BLT di Sini

“Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho,” tulis Kemnaker di akun Instagram resminya.

Bagi yang terdaftar selamat dan segera cairkan. Jika tidak dicairkan maka dana BSU Rp 600 ribu akan dikembalikan ke kas negara.

Tapi bagi yang tidak terdaftar, perlu diketahui bahwa BSU 2022 menetapkan sejumlah syarat. Berikut syarat menjadi penerima BSU Rp 600 ribu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Baca Juga: Hari Ini Ditutup, BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos Hangus Jika Tak Diambil, Lihat Daftar Penerima BLT di Sini

3. Pekerja penerima gaji atau upah.

4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.

6. Bukan penerima PKH, BPNT, BPUM maupun Kartu Prakerja.

Demikian info pencairan BSU tinggal 2 hari lagi. Segera cairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos cukup dengan bawa 2 berkas yang telah disebutkan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x