- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ada beberapa perubahan pada program Kartu Prakerja tahun 2023 mendatang dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika pada tahun sebelumnya, besaran insentif Kartu Prakerja ialah sebesar Rp2,4 juta per peserta.
Di mana dana insentif tersebut bisa dicairkan secara bertahap selama 4 bulan, atau Rp600 ribu per bulan.
Namun, pada tahun 2023 mendatang, dikabarkan besaran insentif Kartu Prakerja untuk setiap peserta hanya Rp600 ribu saja.
Lebih rinci, berikut perubahan-perubahan yang akan berlaku untuk program Kartu Prakerja pada tahun 2023 mendatang:
1. Insentif Rp2,4 juta menjadi Rp600 ribu (dicairkan melalui rekening Bank atau e-Wallet)
2. Saldo pelatihan Rp1 juta menjadi Rp3,5 juta (tidak bisa dicairkan)
3. Honor survey evaluasi Rp150 ribu menjadi Rp100 ribu (dicairkan melalui rekening Bank atau e-Wallet)