Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Ini Dapat BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Jika Penuhi Syarat Ini

- 15 Desember 2022, 09:20 WIB
Masukkan NIK KTP di eform.bri.co.id untuk dapat BLT UMKM Rp600 ribu, penuhi syarat berikut ini.
Masukkan NIK KTP di eform.bri.co.id untuk dapat BLT UMKM Rp600 ribu, penuhi syarat berikut ini. /Tangkap layar link eform.bri.co.id

BERITA DIY - Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, pelaku usaha mikro dengan kriteria berikut ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu jika sudah penuhi syarat ini.

Masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro hingga pertengahan bulan Desember 2022 ini masih menantikan kelanjutan program BLT UMKM atau yang juga dikenal dengan nama BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usah mikro sejak tahun 2020 yang lalu.

BLT UMKM ini dinanti-nantikan karena merupakan dana hibah dengan nominal tertentu yang akan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Selamat, BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair ke 6 Juta Pemilik KTP dengan Kriteria Ini, Cek BPUM di Mana?

Pada pertengahan tahun 2022 ini, pemerintah berencana kembali memberikan BLT UMKM kepada para pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria dan syarat.

Berbeda dari tahun 2020 yang mana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta. Besaran bantuan yang ingin diberikan pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp600 ribu.

Namun hingga akhir tahun 2022 ini masih belum diketahui kapan bantuan akan cair karena belum ada informasi resmi dari KemenkopUKM.

Masyarakat dapat menantikan informasi pencairan melalui akun sosial media dan laman resmi dari KemenkopUKM.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x