Cairkan BSU Rp 600 Ribu Sebelum 20 Desember Tanpa ke Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Cek BLT Subsidi Gaji

- 13 Desember 2022, 05:30 WIB
Begini cara cairkan BSU Rp 600 ribu sebelum 20 Desember 2022 tanpa ke Kantor Pos, ini cara cek penerima BLT Subsidi Gaji dan syarat.
Begini cara cairkan BSU Rp 600 ribu sebelum 20 Desember 2022 tanpa ke Kantor Pos, ini cara cek penerima BLT Subsidi Gaji dan syarat. /ANTARA/Adiwinata Solihin

BERITA DIY - Cairkan BSU Rp 600 ribu sebelum 20 Desember 2022 tanpa ke Kantor Pos. Simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji dan syarat.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan BSU Rp 600 ribu atau BLT subsidi gaji melalui Kantor Pos hingga 20 Desember 2022 mendatang.

BSU yang dicairkan melalui Kantor Pos ini merupakan BSU tahap 8 yang hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima.

Selain itu, penerima tersebut tidak memiliki rekening Himbara sehingga Kemnaker memberikan solusi dengan BSU yang bisa diambil di Kantor Pos.

Baca Juga: 3 LINK Cek Penerima BSU Tahap 8, Lakukan Langkah Ini Agar NIK Masuk ke Daftar Penerima BLT Gaji di Kantor Pos

Bagi penerima yang merasa memenuhi syarat tersebut, segera mengambil dana BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos sebelum tanggal 20 Desember.

Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan apabila penerima tidak dapat mengambil BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022.

Kemnaker menyebut bahwa penerima bisa melakukan pencairan secara kolektif. Karyawan bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengambil dana BSU Rp 600 ribu ini melalui perwakilan yang ditunjuk dan berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia serta BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga nantinya hanya ada satu atau dua orang yang datang ke Kantor Pos untuk mengambil dana BSU Rp 600 ribu ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x