Berikut syarat bagi karyawan yang bisa dapat BLT subsidi gaji 2022:
1. WNI
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP
4. Tidak menerima Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH
5. Bukan TNI, ASN, dan Polisi
Karyawan bisa cek apakah memenuhi syarat tersebut atau tidak di link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika memenuhi syarat, karyawan bisa langsung cek status penyaluran BSU Rp 600 ribu terbaru di link Kemnaker, kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut: