Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id, Ini Info Jadwal Pencairan BPUM Rp 600 Ribu
Syarat untuk mengikuti pendaftaran calon penerima BLT UMKM di antaranya yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah mendaftar, data calon penerima BLT UMKM 2022 akan diteruskan ke dinas tingkat provinsi dan kembali diteruskan ke Kemenkop UKM.