BERITA DIY - Pencairan PKH 2022 tahap terakhir dilakukan Kemnaker hingga akhir Desember 2022.
Masyarakat penuhi syarat penerima bansos PKH 2022 di bawah ini untuk bisa segera cairkan BLT Kemensos pada bulan ini.
Adapun syarat dan kriteria penerima PKH Desember 2022 yakni masyarakat golongan warga miskin yang terdaftar di DTKS.
Selain itu, NIK masyarakat calon penerima bansos PKH harus terdata pada sistem Dukcapil.
Selanjutnya, masyarakat harus memiliki komponen PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Adapun masyarakat yang berhak dapatkan PKH Desember 2022 penyaluran tahap terakhir ini yakni sebagai berikut:
1. Anak SD - Rp225.000
2. Anak SMP - Rp375.000