1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Bagi yang sudah mendaftarkan diri, harap bersabar karena pencairan BLT UMKM Rp 600 ribu masih menunggu persetujuan.
Kemenkop UKM belum merilis jadwal hingga mekanisme pencairan BPUM 2022. Sehingga, link cek penerima BLT UMKM pun belum tersedia.