Perlu diketahui bahwa NIB sudah menjadi syarat penerima BPUM sejak tahun 2020, 2021, dan juga kemungkinan besar akan menjadi syarat di tahun ini.
Anda bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan daftar online di oss.go.id lewat HP Anda. Selin NIB, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa dapat BLT UMKM.
Ini syarat penerima BPUM:
- Pelaku UMKM dengan status WNI dan sudah memiliki KTP
- Memiliki NIB
- Bukan penerima KUR
- Bukan Aparatur Sipil Negara
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia atau POLRI
- Tidak menjadi pegawai di BUMN atau BUMD
- Tidak menjadi penerima BPUM 2020 atau 2021
Jika Anda belum memiliki NIB, ikuti cara berikut untuk daftar NIB secara online di oss.go.id menggunakan HP.
1. Login link oss.go.id
2. Klik daftar
3. Isikan data untuk registrasi akun dan aktivasi akun
4. Klik 'Perizinan Mikro' dan klik 'Pengajuan Baru'
5. Isikan data diri dan data usaha