UMKM Daftar Online di Link oss.go.id, BPUM 2022 Cair Rp600 Ribu: Cek Penerima di eform.bri.go.id Pakai KTP

- 24 November 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi - UMKM daftar online di link oss.go.id agar dapat NIB, BPUM 2022 cair Rp600 ribu ke 6 juta orang, cek penerima di eform.bri.go.id pakai KTP.
Ilustrasi - UMKM daftar online di link oss.go.id agar dapat NIB, BPUM 2022 cair Rp600 ribu ke 6 juta orang, cek penerima di eform.bri.go.id pakai KTP. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Panduan cara UMKM daftar online di link oss.go.id agar dapat NIB untuk syarat BLT UMKM. BPUM 2022 cair Rp600 ribu ke 6 juta orang, cek penerima di eform.bri.go.id pakai KTP.

Bantuan tambahan modal usaha untuk pemilik UMKM tahun ini ada lagi. Kemenkop dan UKM akan berikan BPUM 2022 ke 6 juta orang yang penuhi kriteria.

Segera daftar online di link oss.go.id agar dapat NIB sebagai syarat dapat BLT UMKM 2022. Panduan cek penerima BPUM di eform.bri.co.id di HP akan tersedia di sini.

NIB atau Nomor Induk Berusaha termasuk salah satu syarat agar pemilik UMKM bisa jadi penerima BPUM 2022. Kepemilikan NIB sudah dijadikan kriteria penerima BLT UMKM sejak tahun 2020, 2021, dan kemungkinan akan ada di kriteria pnerima BPUM 2022.

Baca Juga: Tanpa Login eform.bri.co.id, BPUM 2022 Rp600 Ribu Masuk ke Rekening Pelaku Usaha Jika Muncul Tanda Ini

NIB menjadi salah satu bukti bahwa UMKM sudah terdaftar legal dan diakui oleh pemerintah. Anda bisa mendapatkan NIB dengan daftar online di website OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Lebih lanjut, tahun ini BPUM 2022 akan cair dengan besaran Rp600 ribu. Targetnya akan ada 6 juta orang yang akan menerima bantuan tambahan modal dari BLT UMKM tahun ini.

Meskipun Kemenkop dan UKM belum tetapkan tanggal pencairan BPUM 2022, namun bantuan ini akan tetap disalurkan ke pemilik UMKM yang penuhi kriteria.

Berikut kriteria pemilik UMKM yang berhak mendapat BLT UMKM, kriteria ini diambil dari kriteria yang ada di tahun sebelumnya (Kemenkop dan UKM belum umumkan kriteria penerima untuk tahun ini):

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x