Baca Juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 48: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Cara Dapat Insentif Rp 4,2 Juta
1. WNI ditandai dengan kepemilikan NIK KTP
2. Sudah lulus pendidikan formal
3. Masyarakat putus sekolah
4. Karyawan korban PHK
5. Pekerja/karyawan yang ingin meningkatkan skill dan keahlian
6. Pemilik usaha kecil (UMKM)
7. Pencari lowongan kerja
8. Bukan ASN/PNS, anggota Polri/TNI, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala desa dan perangkat desa.