Cara Dapat Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2: Cek Kuota Bantuan, Alur Pencairan, hingga Dokumen Syarat di Sini

- 16 November 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi. Informasi cara mendapatkan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 dengan mengecek kuota bantuan, alur pencairan, hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ilustrasi. Informasi cara mendapatkan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 dengan mengecek kuota bantuan, alur pencairan, hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan. /Tangkap layar bos.kemenag.go.id

BERITA DIY - Simak cara dapat dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 lengkap dengan informasi kuota bantuan, alur pencairan, hingga dokumen persyaratan.

BOS Madrasah tahap 2 telah dicairkan Kemenag sejak awal November 2022 dengan anggaran mencapai Rp1,166 triliun.

Pencairan BOS Kemenag 2022 tahap 2 ini diketahui sempat tertunda karena kebijakan automatic adjustment (AA).

Menurut informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kemenag 2022 tahap 2 akan disalurkan melalui tiga bank.

Baca Juga: Cara Madrasah Daftar BOS Kemenag 2022 Online dan Syarat Dokumen yang Wajib Diperlukan

Adapun rincian dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 beserta bank penyalur yaitu sebagai berikut:

1. Melalui Bank Mandiri senilai Rp404,494 miliar

2. Melalui Bank BRI senilai Rp747,041 miliar

3. Melalui Bank BSI Rp15,305 miliar

Diketahui kuota penerima dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 ini akan diberikan kepada 48.660 madrasah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BOS Kemenag Tahap II untuk 2.553 Pesantren Segera Cair, Siapkan Ini untuk Syarat Pencairan

Berikut ini rincian kuota jumlah madrasah untuk mendapatkan BOS Kemenag 2022 tahap 2:

1. Dana BOS Kemenag Rp540,424 miliar disalurkan kepada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI);

2. Dana BOS Kemenag Rp424,830 miliar disalurkan kepada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)

3. Dana BOS Kemenag Rp201,586 miliar disalurkan kepada 8.205 Madrasah Aliyah (MA)

Penggunaan dana BOS Kemenag didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Prioritas penggunaan dana BOP Kemensos yakni untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional madrasah.

Baca Juga: Dana Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerima di SIMPATIKA 

Alur Pencairan BOS Kemenag 2022

1. Login di situs Portal BOS menggunakan akun emis Pendis

2. Buat perjanjian kerja sama

3. Upload dokumen persyaratan dan ajukan validasi

4. Cetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan

5. Datang ke bank terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima

6. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan

7. Madrasah harus melaporkan penggunaan dana bantuan via Portal BOS

8. Selesai

Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri Nasional 2022 JPG dan PNG Resmi Kemenag, Ini Tema Perayaan HSN di Tahun 2022

Adapun mekanisme unggah dokumen persyaratan penyaluran dana BOS tahap 2 yaitu sebagai berikut:

- Bagi madrasah yang sudah memiliki bimtek EDM dan e-RKAM, lakukan login di link bos.kemenag.go.id

- Bagi madrasah yang belum mendapatkan bimtek EDM dan e-RKAM, unggah LPJ dan SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dana tahap 1 yang telah digunakan

Syarat Dokumen Penerima BOS Kemenag 2022

Berikut ini syarat pengajuan penerima BOS Kemenag tahap 2 yang harus dipenuhi oleh madrasah di antaranya yaitu

Baca Juga: Profil Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Alasan Izin Dicabut oleh Kemenag: Siapa Sebenarnya Mas Bechi?

1. Dokumen Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Madrasah

2. Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah

3. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

4. Dokumen kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Untuk informasi lebih lengkap terkait BOS Kemenag 2022, bisa klik link di sini.

Itulah cara dapat dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 dengan mengecek kuota bantuan, alur pencairan, hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x