Dana Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerima di SIMPATIKA 

- 12 Oktober 2022, 15:00 WIB
Dana tunjangan insentif GBPNS Kemenag 2022 sudah cair, cek status penerima di SIMPATIKA.
Dana tunjangan insentif GBPNS Kemenag 2022 sudah cair, cek status penerima di SIMPATIKA. /Tangkap layar simpatika.kemenag.go.id

BERITA DIY - Kabar baik, bagi para Guru Bukan PNS (GBPNS) dana tunjangan insentif Kemenag tahun 2022 dikabarkan sudah cair.

Simak cara lengkap cek status penerima dana tunjangan insentif GBPNS Kemenag di SIMPATIKA.

Pihak Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie memberikan informasi bahwa dana tunjangan insentif GBPNS 2022 sudah cair per 10 Oktober 2022.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," jelas Anna Hasbie dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Apa Itu P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Tahapan serta Manfaat bagi Guru dan Siswa

Anna menambahkan bahwa besaran dana insentif untuk GBPNS Kemenag 2022 yaitu Rp250 ribu per bulan dan akan cair secara penuh dan dipotong pajak.

Seperti diketahui bahwa yang bisa menjadi penerima tunjangan insentif GBPNS Kemenag 2022 yaitu guru yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Alinyah (MA).

Lebih lengkapnya, berikut kriteria penerima tunjangan insentif GBPNS Kemenag 2022:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK dan terdaftar di SIMPATIKA
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki NPK dan atau NUPTK
  • Pengajar di satuan administradi pangkal binaan Kemenag
  • Berstatus Guru Tetap Madrasah, dan diprioritaskan untuk guru yang masa mengajarnya lebih lama, dibuktikan dengan SK Lama Mengabdi
  • Memenuhi kualifikasiakademik S1 atau DIV
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di saminkalnya
  • Bukan penrima bantuan sejenis di mana dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  • Belum usia pensiun
  • Tidak beralih status dari RA dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan atau legislatif

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Kapan Dibuka, Berapa Gaji yang Didapat ASN PPPK?

Kemudian untuk mengetahui apa guru tersebut terdaftar sebagai penerima tunjangan insentif atau tidak bisa langsung cek di SIMPATIKA dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x