Untuk bisa menerima BLT UMKM atau BPUM ini, para pelaku usaha mikro perlu memenuhi syarat dan masuk dalam golongan penerima berikut ini.
- WNI yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki NIB atau SKU
- Bukan penerima BT PLKWN
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, Anggot TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD
Syarat ini belum resmi diumumkan oleh KemenkopUKM namun berdasarkan dari penyaluran tahun sebelumnya dan diprediksi tidak akan jauh berubah.
Baca Juga: Bantuan BPUM 2022 Cair Kapan? Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Sini