Syarat Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Hanya Golongan Ini yang Bisa Terima BPUM, Cek Penerima di SINI

- 15 November 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi - Syarat dapat BLT UMKM Rp600 ribu, daftar golongan dan link cek penerima BPUM.
Ilustrasi - Syarat dapat BLT UMKM Rp600 ribu, daftar golongan dan link cek penerima BPUM. /UNSPLASH/@falaqkun

BERITA DIY - Simak syarat dapat BLT UMKM Rp600 ribu, hanya golongan ini yang bisa terima BPUM dan cara cek penerima di link yang tersedia di akhir artikel ini.

Informasi penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 tengah dinanti-nantikan oleh para pelaku usaha mikro.

Hal ini dikarenakan BLT UMKM atau BPUM hingga saat ini belum disalurkan oleh KemenkopUKM kepada para pelaku usaha mikro.

Bantuan belum cair kepada para pelaku usaha mikro karena Kemenkeu belum menyetujui anggaran.

Baca Juga: Tanda Lolos BLT UMKM Didapat Usai Cek Penerima BPUM 2022 eform.bri.co.id Hanya Input NIK KTP Rp600 Ribu Cair

Bantuan BLT UMKM ini baru akan cair ke rekening para pelaku usaha mikro setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu.

Rencananya besaran bantuan yang akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro adalah sebesar Rp600 ribu.

Besaran bantuan ini lebih kecil jika dibandingkan dari penyaluran di tahun 2021 dan tahun 2020 yang lalu.

Meskipun demikian, para pelaku usaha mikro masih harus menunggu dan meliat bagaimana kelanjutan dari penyaluran bantuan BLT UMKM atau BPUM 2022.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x