7 KPM Ini Berhak Cairkan PKH Tahap 4 hingga Rp 750 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

- 12 November 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi - Berikut 7 golongan KPM penerima bansos PKH tahap 4 hingga Rp 750 ribu, simak syarat dan cara cek penerima bantuan November 2022 di sini.
Ilustrasi - Berikut 7 golongan KPM penerima bansos PKH tahap 4 hingga Rp 750 ribu, simak syarat dan cara cek penerima bantuan November 2022 di sini. /UNSPLASH/@fikrirasyid

BERITA DIY - Simak 7 golongan KPM yang diketahui berhak mencairkan bansos PKH tahap 4 November 2022 hingga Rp 750 ribu.

Berikut disertai penjelasan syarat serta cara cek status penerima apakah berhak cairkan bansos PKH bulan ini atau tidak.

Program Keluarga Harapan atau bansos PKH merupakan suatu bantuan dari pemerintah untuk masyarakat berstatus KPM sejak awal tahun 2022.

Penyaluran bansos PKH yang terbagi menjadi 4 tahap penyaluran, diketahui akan memberikan bantuan hingga Rp 750 ribu per tahapnya.

Baca Juga: Bansos PKH BLT Anak Sekolah Masih Cair, Input NIK di Link cekbansos.kemensos.go.id Cairkan Bantuan Rp500 Ribu

Saat ini penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap terakhir pencairan untuk tahun 2022, di mana saat ini pencairan dapat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2022.

Namun bagi masyarakat KPM yang ingin mencairkan bansos PKH di bulan November 2022, terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum bisa cairkan dana bantuan PKH.

Diketahui syarat yang diberikan pemerintah bagi masyarakat KPM calon penerima PKH yaitu:

1. Seorang WNI dan memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat

3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri

4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair hingga Rp 750 Ribu untuk Ibu Hamil, Ini Link Cek dan Syarat Penerima Bansos November 2022

Bagi masyarakat KPM yang ingin melakukan cek status terdaftar di DTKS Kemensos RI sebagai salah satu syarat di atas, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri oleh KPM.

Bagi masyarakat KPM yang ingin melakukan pengecekan status DTKS, simak link dan langkah pengecekan di bawah ini:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk dan data diri calon penerima.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Klik tombol ‘Cari Data’

7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Baca Juga: November 2022 Cair Rp 750 Ribu PKH Tahap 4 Penerima Ibu Hamil, Bakal Dapat Uang Bantuan Minggu Ini

Hasil pengecekan akan menunjukkan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH bulan ini.

Untuk memastikan bansos PKH tersalurkan secara efektif sebagai bantuan pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial, pemerintah membagi penerima PKH menjadi 7 golongan.

Berikut pembagian 7 golongan penerima PKH dan masing-masing nominal bantuan yang diterima dari pemerintah, simak di bawah ini:

1. Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

3. Pelajar SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap dan total bantuan Rp 900.000

4. Pelajar SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap dan total bantuan Rp 1,5 juta

5. Pelajar SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2 juta

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima PKH Cair November Hingga Rp750 Ribu Lewat HP

6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

7. Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

Namun perlu diingat bahwa dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kriteria dalam satu keluarga yang bisa menerima PKH 2022.

Demikian informasi mengenai 7 golongan KPM penerima bansos PKH tahap 4 hingga Rp 750 ribu, simak syarat dan cara cek penerima bantuan November 2022 di sini.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah