BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai 7 golongan KPM yang berhak mencairkan dana bantuan PKH di bulan November 2022 hingga Rp 750 ribu.
Berikut disertai dengan syarat cairkan dan cara lapor apabila terdapat kecurangan dalam penyaluran bansos PKH 2022.
Sebagai bantuan yang hanya disalurkan kepada masyarakat berstatus KPM, melalui bansos PKH pemerintah menyalurkan bantuan hingga Rp 750 ribu per tahap penyaluran.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan hingga penyaluran yang tidak tepat sasaran, pemerintah memberikan lima syarat wajib bagi KPM yang ingin cairkan bansos PKH.
Diketahui syarat yang diberikan pemerintah adalah:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri