3. Pekerja penerima gaji atau upah.
Baca Juga: 3 Jenis Status Karyawan Penerima BSU Tahap 7, Kamu Masuk yang Mana? Unduh QR Code di PosPay
4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
6. Bukan penerima PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.
Pekerja yang memenuhi syarat-syarat tersebut bisa cek penerima BSU 2022 dengan NIK KTP melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email.